Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.
Adapun tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana ketentuan tersebut diatas adalah :

Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah”

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan kebijakan dibidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup;
  • pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Lingkungan Hidup;

 

TUGAS POKOK SEKRETARIAT

Tugas pokok Sekretaris membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan dan memberikan pelayanan teknis dibidang umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan.

Sekretaris mempunyai   fungsi :

  • pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
  • penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan barang milik daerah;
  • pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, kerumahtanggaan, kearsipan dan barang milik daerah pada Dinas Lingkungan Hidup serta UPT;
  • pengoordinasian dan pengumpulan data penyusunan rencana program dan anggaran;
  • penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
  • penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan pelayanan umum dan kepegawaian, pengadaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan sumber daya manusia.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • pelaksanaan urusan administrasi umum;
  • penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik daerah;
  • pelaksanaan urusan rumah tangga, kebersihan, penyiapan bahan rencana pengadaan sarana dan prasarana serta pemeliharaan;
  • penyusunan dan pengelolaan rencana umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia;
  • pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
  • penyiapan bahan data kelembagaan, analisa jabatan dan tatalaksana;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Tugas pokok Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan pengelolaan administrasi keuangan.

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • pengelolaan urusan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan pengawasan dan evaluasi administrasi keuangan;
  • penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Tugas pokok Kepala Sub Bagian Perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan evaluasi serta pelaporan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :

  • penyiapan bahan administrasi rencana program/kegiatan/anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • penyusunan administrasi rencana program/ kegiatan/ anggaran dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana program/kegiatan/anggaran serta akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

TUGAS POKOK KEPALA BIDANG

Tugas pokok Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas  Lingkungan Hidup membantu Kepala Dinas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis program  Kajian Dan Informasi  Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, serta Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penataan Dan Peningkatan Kapasitas  Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis Kajian Dan Informasi Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, serta Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  • Perumusan perencanaan lingkungan dan instrument pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan ;
  • pelaksanaan program peningkatan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  • penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasinal Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
  • pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Kajian Dan Informasi Lingkungan Hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup, serta Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas pokok Kepala Seksi Kajian Dan Informasi  Lingkungan Hidup melakukan kebijakan teknis pengembangan kajian dan informasi lingkungan hidup.

Kepala Seksi Kajian Dan Informasi  Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis kajian dan informasi lingkungan hidup;
  • penyusunan bahan rancangan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Instrumen Lingkungan Hidup;
  • penyusunan bahan Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  • penyusunan bahan laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);
  • penyusunan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten;
  • pelaksanaan pemetaan dan fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah di bidang Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan koordinasi dan Sinkronisasi pemuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan RPJMD;
  • pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database dibidang lingkungan hidup;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kajian dan Informasi Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Analisis Dampak Lingkungan Hidup melakukan kebijakan teknis analisis dampak lingkungan hidup;

Kepala Seksi Analisis Dampak Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis dibidang analisis dampak lingkungan hidup;
  • penyusunan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup;
  • penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  • pelaksanaan meneliti terhadap dokumen lingkungan (Amdal dan UKL/UPL) dan pelaksanaan proses izin lingkungan;
  • pelaksanaan pemetaan sumber penghasil, penyimpan dan pengumpul limbah B3;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Analisis Dampak Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

Tugas pokok Kepala Seksi Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melakukan kebijakan teknis pengembangan kemitraan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;

Kepala Seksi Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan kemitraan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  • penyusunan bahan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • penyusunan bahan kebijakan penilaian serta pemberian penghargaan LH tingkat kabupaten;
  • penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  • penyusunan materi penyuluhan lingkungan hidup bagi masyarakat serta hubungan kerjasama dan pola kemitraan dibidang lingkungan hidup;
  • penyusunan dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Bidang Pengelolaan Sampah membantu Kepala Dinas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan pengurangan, pemanfaatan, pengangkutan dan pemrosesan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis pengelolaan sampah;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan pengelolaan sampah;
  • penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasinal Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
  • penyelenggaraan program peningkatan kinerja pengelolaan persampahan;
  • pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas pokok Kepala Seksi Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah melakukan kebijakan teknis pengembangan pengurangan dan pemanfaatan sampah.

Kepala Seksi Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengurangan dan pemanfaatan sampah;
  • penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pembatasan timbunan, daur ulang dan pemanfaatan sampah pada sumbernya;
  • pelaksanaan penetapan lokasi dan penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
  • penyelenggaraan pengembangan inovasi pengurangan dan pemanfaatan sampah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Pengangkutan Sampah melakukan kebijakan teknis  pengangkutan sampah dan pelayanan kebersihan;

Kepala Seksi Pengangkutan Sampah mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengangkutan sampah dan pelayanan kebersihan;
  • penyusunan bahan penyuluhan, koordinasi dan fasilitasi pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah;
  • penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kebersihan dan pengangkutan sampah;
  • pelaksanaan penetapan lokasi tempat Tempat Pengumpulan Sampah (TPS) ;
  • penyelenggaraan pengembangan wilayah cakupan pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Sampah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Pemrosesan Sampah melakukan kebijakan teknis  pemrosesan akhir sampah.

Kepala Seksi Pemrosesan Sampah mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pemrosesan sampah;
  • penyusunan bahan rumusan kebijakan perizinan pengelolan sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  • penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi kegiatan pemrosesan sampah;
  • pelaksanaan pemrosesan sampah pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem controled landfill atau sanitary landfill ;
  • penentuan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
  • penyelenggaraan pengembangan teknologi dan inovasi pengolahan dan pemrosesan sampah ;
  • penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemrosesan sampah;
  • pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pemrosesan Sampah ;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup membantu Kepala Dinas melaksanakan kebijakan teknis pengendalian, pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis pengendalian, pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam bidang pengendalian, pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ;
  • penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasinal Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
  • penyelenggaraan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas pokok Kepala Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan kebijakan teknis   pengendalian lingkungan hidup.

Kepala Seksi Pengendalian Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengendalian lingkungan hidup;
  • penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup;
  • penyelenggaraan kegiatan pengendalian lingkungan hidup;
  • pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran kepada masyarakat ;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Lingkungan Hidup ;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan melakukan kebijakan teknis pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengawasan dan penegakan hukum lingkungan ;
  • penyusunan bahan kebijakan pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • penyusunan bahan koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  • penyelenggaraan pengawasan terhadap ketaatan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan serta kegiatan penanggulangan dan pemulihan pencemaran lingkungan sumber pencemar institusi dan non institusi ;
  • penyelenggaraan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 sesuai kewenangannya ;
  • penyelenggaraan tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan ;
  • penyelenggaraan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan
  • penyelenggaraan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
  • pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  • pelaksanaan monitoring  dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan melakukan kebijakan teknis  pemantauan kualitas lingkungan.

Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pemantauan kualitas lingkungan ;
  • penyelenggaraan pemantauan kualitas air, udara, tanah dan limbah B3 ;
  • penyelenggaraan peningkatan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi pemantauan kualitas lingkungan ;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup membantu Kepala Dinas melaksanakan kebijakan teknis pemeliharaan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengembangan dan pemeliharaan taman serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ;
  • pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam bidang penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengembangan dan pemeliharaan taman serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasinal Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
  • penyelenggaraan program perlindungan dan konservasi sumber daya alam serta pengelolaan ruang terbuka hijau;
  • pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan, pengembangan dan pemeliharaan taman serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Tugas pokok Kepala Seksi Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan melakukan kebijakan teknis  penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan;

Kepala Seksi Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis penanggulangan dan pemulihan kerusakan ;
  • penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penanggulangan dan pemulihan kerusakan ;
  • penyelenggaraan perlindungan, pencadangan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari ;
  • pelaksanaan pemantauan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lahan;
  • pelaksanaan pemetaan dan inventarisasi dampak kerusakan lahan ;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Taman melakukan kebijakan teknis Pengembangan dan Pemeliharaan taman.

Kepala Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Taman mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan dan pemeliharaan taman ;
  • penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengembangan taman kota dan keanekaragaman hayati ;
  • pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati ;
  • penyelenggaraan pengembangan dan pemeliharaan taman, hutan kota dan keanekaragaman hayati ;
  • penyelenggaraan fasilitasi pembibitan dan penanaman pohon penghijauan ;
  • pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana taman dan hutan kota ;
  • pelaksanaan pemetaan dan inventarisasi data ruang terbuka hijau dan keanekaragaman hayati ;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Pengembangan dan Pemeliharaan Taman;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tugas pokok Kepala Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim melakukan kebijakan teknis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kepala Seksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim mempunyai fungsi :

  • penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca dan identifikasi dampak perubahan iklim ;
  • pelaksanaan rencana aksi daerah pengurangan emisi gas rumah kaca ;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.