Dalam rangka pemantauan pemenuhan ketaatan pelaku usaha terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pelaku usaha sesuai dengan dokumen lingkungannya, maka dilaksanakan kegiatan pengawasan. Kegiatan pengawasan ini merupakan kolaborasi antara instansi Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP) sebagai ketua tim dengan instansi lain di lingkungan pemerintahan Kab. Gresik termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Penanaman Modal menjadwalkan dan mengirimkan surat undangan kegiatan pengawasan kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan jenis usaha dari perusahaan yang akan diawasi. Keluaran yang dihasilkan yaitu lembar berita acara pengawasan sebagai hasil dari pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan pelaksanaan yang ada di lapangan.
Untuk mendukung pelaksanaan pembuatan berita acara, maka Dinas Lingkungan Hidup memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis website Sistem Informasi Pemantauan Pengawasan (SI Panwas). Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan efektivitas dalam pembuatan Berita Acara Pengawasan (BAP) dan laporan hasil evaluasi pengawasan. Sebelumnya, pembuatan administrasi tersebut dilakukan secara manual dengan memasukkan data terkait kondisi atau temuan di lapangan ke dalam Microsoft word. Akibatnya, kegiatan pengawasan dan pembuatan BAP dapat memakan waktu ±3 jam.
Pada halaman utama aplikasi SI Panwas dibuat menu pengawasan penanaman modal sebagai representasi pengawasan yang diketuai oleh Dinas Penanaman Modal. Di dalam menu pengawasan tersebut akan muncul halaman yang menampilkan data-data perusahaan yang telah dibuat BAP-nya. Selain itu, terdapat keterangan mengenai tanggal BAP, tanggal evaluasi, tanggal tindak lanjut, nama perusahaan, tombol aksi edit dan hapus, tombol pencarian, serta tombol tambah perusahaan. Penambahan data perusahaan nantinya sudah terintegrasi dengan database Sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang telah dimiliki oleh DLH. Kemudian, akan muncul tombol edit untuk dilakukan pengisian data kesesuaian dokumen lingkungan yang ada dengan realisasi yang telah atau belum dilakukan perusahaan. Pengisian data juga terkait jenis dan kapasitas produksi, checklist pengawasan yang memuat indikator sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku, dan catatan untuk menulis temuan atau kondisi yang ada di lapangan.
Pada saat pengawasan di lapangan, anggota tim dapat langsung mengisi data-data yang diperlukan dengan mengakses browser menggunakan smartphone atau komputer tablet. Hasil pembuatan BAP langsung dicetak untuk kemudian ditandatangani oleh pihak perusahaan dan tim pengawasan, lalu diserahkan kepada pihak perusahaan agar dapat dilaksanakan perbaikan dari kegiatan usaha yang belum sesuai dengan dokumen atau peraturan yang berlaku. Tahap selanjutnya, tim pengawasan akan membuat laporan hasil evaluasi melalui data yang diperoleh dalam pembuatan BAP. Laporan hasil evaluasi ini memuat saran tindak lanjut bagi perusahaan terkait kewajibannya untuk terus berupaya melaksanakan pengelolaan lingkungan atas dampak yang ditimbulkannya. Selain itu, di bagian akhir juga disimpulkan mengenai kriteria pelanggaran dari pengelolaan lingkungan yang belum dilaksanakan oleh perusahaan. Hasil laporan yang telah dibuat dapat dicetak untuk selanjutnya dikirimkan kepada perusahaan.
Untuk mengukur efektivitas dari penggunaan aplikasi ini, maka dilakukan perhitungan waktu untuk membandingkan kondisi pembuatan BAP secara manual dengan menggunakan aplikasi. Dari kegiatan yang dilakukan pada empat perusahaan, diperoleh bahwa terjadi penurunan dari selisih rata-rata, yaitu sebesar 50 menit. Kemudian, perhitungan persentase efektivitas yang diperoleh adalah sebesar 36%. Hal ini menunjukkan bahwa adanya penggunaan aplikasi telah membantu mempercepat dalam kegiatan pengawasan dan administrasinya. Serta memberikan kemudahan bagi tim pengawasan untuk memasukkan data dan menyimpan data tersebut ke dalam server.